Dr. Yûsuf
Al-Qardhâwî (hafizhahullâh)
memberikan 6 (enam) patokan hukum dalam pergaulan antara laki-laki dan
perempuan, yaitu:
1. Menahan pandangan dari kedua-belah
pihak. Artinya, tidak boleh melihat 'aurat, tidak boleh memandang dengan
syahwat, tidak lama-lama memandang tanpa keperluan, sebagaimana firman Allâh :
قُلْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ
يَغُضُّوْا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَ يَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْ...........
Artinya :
"Katakanlah
kepada orang-orang mumin laki-laki; hendaklah mereka menahan pandangan mata
mereka dan memelihara kemaluannya................".
(Surah An-Nûr (24):30)
Dan firman Allâh:
وَ قُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ
يَغْضُضْنَ مِنَ أَبْصَارِهِنَّ وَ يَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ..........
Artinya :
"Dan
katakanlah kepada para mu'minât perempuan, agar mereka -- juga -- menahan
pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka.......".
(Surah An-Nûr (24):31)
2. Pihak wanita harus mengenakan
pakaian yang sopan yang dituntun syara', yang menutup seluruh tubuh selain muka
dan telapak tangan, jangan tipis dan jangan dengan potongan yang menampakkan
bentuk tubuh. Allâh berfirman :
وَ لاَ يُبْدِيْنَ
زِيْنَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَ لْيَضْرِبْنَ بِخُمُوْرِهِنَّ عَلَى
جُيُوْبِهِنَّ......
Artinya :
"...dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah
mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya...".
(Surah An-Nûr (24):31)
Diriwayatkan dari beberapa shahabat
bahwa perhiasan yang biasa tampak ialah muka dan tangan.
Allâh berfirman mengenai sebab
diperintahkan-Nya berlaku sopan :
ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ
يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ.........
Artinya :
".......Yang demikian itu
supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak
diganggu...".
(Surah Al-Ahzâb (33):59)
Dengan
pakaian tersebut, dapat dibedakan antara wanita baik-baik dengan wanita nakal.
Terhadap wanita yang baik-baik, tidak ada laki-laki yang suka mengganggunya, sebab pakaian dan
kesopanannya mengharuskan setiap orang yang melihatnya untuk menghormatinya.
3. Mematuhi adab-adab wanita muslimah
dalam segala hal, terutama dalam pergaulannya dengan laki-laki :
a.
Dalam perkataan, harus menghindari perkataan yang merayu dan
membangkitkan rangsangan. Allâh berfirman :
فَلاَ تَخْضَعْنَ
بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَ قُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوْفًا
Artinya :
".........Maka
janganlah kalian tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada
penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik".
(Surah Al-Ahzâb
(33):32)
b.
Dalam berjalan, jangan memancing pandangan (mengundang Syahwat). Firman Allâh:
وَ لاَ يَضْرِبْنَ
بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتَهِنَّ..........
Artinya :
".....Dan
janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan...".
(Surah An-Nûr
(24):31)
c.
Dalam gerak, jangan berjingkrak atau berlenggang-lenggok, seperti
yang disebutkan dalam hadits :
الْمَائِلاَتُ
وَ الْمُمِيْلاَتُ
Artinya :
"(Yaitu)
wanita-wanita yang menyimpang dari ketaatan dan menjadikan hati laki-laki
cenderung kepada kerusakan (kemaksiatan)".
(H.R. Ahmad
dan Muslim)
Jangan
sampai ber-tabaruj (menampakkan 'aurat) sebagaimana yang
dilakukan wanita-wanita jahiliyyah tempo dulu ataupun jahiliyyah modern.
4. Menjauhkan diri dari bau-bauan yang harum dan warna-warna
perhiasan yang seharusnya dipakai di rumah, bukan di jalan dan di
pertemuan-pertemuan dengan kaum laki-laki.
5. Jangan
berdua-duaan (laki-laki dan wanita) tanpa disertai mahram. Banyak hadits shahîh
yang melarang hal ini seraya mengatakan, "Karena yang ketiga adalah syaithân".
Jangan
berduaan sekali pun dengan kerabat suami atau istri. Sehubungan dengan ini,
terdapat hadits yang berbunyi:
إِيَّاكُمْ
وَ الدُّخُوْلُ عَلَى النِّسَاءِ , قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللَّهِ , أَرَأََيْتَ
الْحَمْوَ ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ
Artinya :
"Janganlah
kalian masuk ke tempat wanita". Mereka (shahabat) bertanya:
"Bagaimana dengan ipar wanita?". Beliau menjawab: "Ipar wanita
itu membahayakan".
(H.R. Al-Bukhârî)
Maksudnya,
berduaan dengan kerabat suami atau isteri dapat menyebabkan kebinasaan, karena
bisa jadi mereka duduk berlama-lama hingga menimbulkan fitnah.
6. Pertemuan untuk
bekerja sama, tidak berlebih-lebihan yang dapat mengeluarkan wanita dari naluri
kewanitaannya, menimbulkan fitnah, atau melalaikannya dari kewajiban sucinya
mengurus rumah tangga dan mendidik anak-anak.
Demikianlah 6 (enam) prinsip dalam pergaulan antara kaum laki-laki dengan
kaum wanita dalam Islâm, yang Insya-Allâh bila dipatuhi akan mendatangkan
manfaat yang besar. Semoga mendapat bimbingan
dan Allah dan selamat dari godaan syaiton. Aamiin....