Pembiayaan dengan prinsip kerja sama adalah bentuk
pembiayaan yang dibiayai oleh BMT (Koperasi) kepada anggota atau nasabah BMT (Koperasi) yang menyertakan modal baik tunai maupun
barang untuk meningkatkan produktifitas usaha. Atas dasar transaksi ini
BMT (Koperasi) akan bersepakatan atas akad bagi hasil. Dalam setiap periode
akuntansi (laporan usaha) anggota atau nasabah akan berbagi hasil sesuai dengan
kesepakatan. Sistem ini sesungguhnya inti dari Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Karena BMT (Koperasi) akan memberikan modal, maka BMT (Koperasi) akan bertindak
sebagai shohibul maal (pemilik modal) dan anggota atau nasabah bertindak sebagai
mudhorib (pengelola usaha).
Sistem bagi hasil dapat diterapkan dalam bentuk :
1. Pembiayaan Mudhorabah
a.
Pengertian Mudhorabah
Mudhorabah
adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shohibul
maal) menyediakan 100% modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola usaha.
Keuntungan usaha secara mudhorabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan
dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung pemilik modal, apabila
kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu
diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus
bertanggung jawab atas kerugian itu.
Para
Ulama mendefinisikan Mudhorabah yaitu Pemilik modal (investor) menyerahkan
modalnya kepada pengelola agar usaha bisa dijalankan, sedangkan keuntungan
dagang itu menjadi milik bersama dan dibagi menurut kesepakatan.
Ada
juga pendapat dalam istilah fikih muamalah, mudhorabah adalah suatu bentuk
perniagaan dimana si pemilik modal (shohibul maal) menyetorkan modalnya kepada
pengusaha, yang selanjutnya disebut mudhorib, untuk diniagakan dengan
keuntungan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak
sedangkan kerugian (jika ada), di tanggung pemilik modal.
Atau
sesuai definisi diatas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pembiayaan
mudhorabah adalah kerja sama antara pihak pertama pemberikan seluruh modal dan
disebut sebagai shohibul mal sedangkan pihak yang lain sebagai pengelola modal
atau disebut dengan mudhorib.
b.
Landasan Syariah Pembiayaan Mudhorabah
Al-Qur’an :
“… dan dari
orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT…………”
(al-Muzzammil:20)
“Apabila
telah ditunaikan sholat maka bertebarlah kamu dimuka bumi dan carilah karunia
Allah SWT……….”(al-Jumu’ah: 10)
Al-Hadits :
Diriwayatkan
dari Ibnu Abbas bahwa Sayyidina Abbas Bin Abdul Muthalib jika memberikan dana
ke mitra usahanya secara mudhorabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa
mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika
menyalahi aturan tersebut, yang bersangkutan akan bertanggung jawab atas dana
tersebut. Disampaikan syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah SAW, dan Rasul
pun membolehkannya. (“HR Thabrani”)
c.
Rukun Pembiayaan Mudhorabah
- Orang yang berakad :
a.
Pemilik modal/ Shohibul maal
b.
Pengelola Usaha/ Mudhorib
-
Modal/ maal
-
Kerja atau usaha/ dhorabah
-
Keuntungan bagi hasil
-
Shighat/ ijab Qabul
d.
Jenis-Jenis Pembiayaan Mudhorabah
Secara
Umum, Mudhorabah terbagi atas dua jenis, yaitu mudhorabah mutlaqoh dan mudhorabah
muqoyyadah.
1).
Mudhorabah Mutlaqoh
Yang
dimaksud dengan transaksi mudhorabah mutlaqoh adalah bentuk kerja sama antara Shohibul
maal dengan mudhorib yang cangkupnya sangat luas dan tidak dibatasi oleh
spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis.
Dapat
dijelaskan pula yaitu akad penyimpanan dari anggota kepada BMT (Koperasi)
dengan sistem bagi hasil, dimana BMT (Koperasi) tidak mendapat pembatasan
apapun dalam penggunaanya dananya. BMT (Koperasi) diberikan kebebasan untuk
memanfaatkan dana simpanan untuk pengembangan usaha BMT (Koperasi). Atas dasar
akad ini, BMT (Koperasi) akan berbagi hasil dengan anggota dengan kesepakatan
diawal akad.
Jadi,
yang dimaksud pembiayaan mudhorabah mutlaqoh adalah bentuk kerja sama dimana
shohibul maal tidak membatasi mudhorib dalam mengelola modalnya. Mudhorib
mempunyai keleluasan untuk menggunakan dan mengembangkan modal tersebut.
2).
Mudhorabah Muqoyyadah
Mudhorabah
Muqoyyadah atau sering disebut juga dengan istilah specified mudhorabah adalah
kebalikan dari mudhorabah mutlaqoh. Mudhorib dibatasi jenis usaha waktu dan
tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderugan umum Shohibul
maal dalam memasuki jenis dunia usaha.
Definisi
lain dari mudhorabah muqoyadah (terikat) yaitu akad perjanjian dari anggota
kepada BMT (Koperasi) dengan sistem bagi hasil, dimana BMT (Koperasi) dibatasi
dalam penggunaan dananya. Sejak awal disepakati, bahwa dana tersebut hanya
dapat dialokasikan untuk pembiayaan proyek tertentu. Atas dasar akad ini, BMT
tidak dapat melakukan penyimpangan dalam penggunaannya. Kesepakatan besarnya
bagi hasil dilakukan diawal akad.
Dari
beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan
pembiayaan mudhorabah muqqayadah adalah kerjasama antara shohibul maal dan mudhorib.
Dimana shohibul maal memberikan batasan-batasan tertentu dalam penggunaan dana
tersebut. Batasan-batasan tersebut misalnya jenis usaha yang dilakukan, tempat
usaha, dll.
f.
Manfaat Mudhorabah
Transaksi
pembiayaan dengan skema mudhorabah ini, sangat strategis dalam upaya
pengembangan ekonomi nasional. Manfaat dari kerja sama mudhorabah dapat
dirasakan oleh kedua belah pihak secara adil. Manfaat mudhorabah meliputi:
1).
Bagi Mudhorib
Mudhorib
tidak harus memiliki modal dalam bentuk uang atau barang. Mudhorib cukup
memiliki keahlian dan kemauan dalam berusaha dan dapat menguasahi peluang pasar
saja sudah dapat berusaha.
Mudhorib
tidak akan membayar bagi hasil jika usahanya mengalami kerugian. Berbeda dengan
bunga, yang tidak memandang usaha anggota yang dibiayai menghasilkan
pendapatkan atau tidak. Bahkan jika metode atau perhitungan yang digunakan
menggunakan pendekatan untung-rugi, maka jika usahanya merugi, Mudhorib tidak
akan membayar bagi hasil (jika tidak ada kecurangan/kelalaian).
2).
Bagi Shohibul maal (Koperasi)
BMT
(Koperasi) akan menikmati pendapatan bagi hasil seiring dengan meningkatnya
pendapatan Mudhorib. Kontrak mudharabah memungkinkan BMT (Koperasi) untuk
mendapatkan bagi hasil yang lebih besar dibanding dengan proyeksinya. Kesepakatan
diawal akad akan menjadi dasar perhitungan bagi hasil setiap periode akuntansi
usaha mudhorib.
BMT
(Koperasi) tidak akan membayar biaya bagi hasil kepada anggota penabungnya,
jika usaha yang dibiayai dengan akad mudharabah muqqayadah dalam kondisi
merugi. BMT (Koperasi) hanya akan membayar bagi hasil, jika usaha yang dibiayai
telah menghasilkan. Hubungan antara penabung dengan peminjam sangat ditentukan
melalui mekanisme kemitraan mudharabah.
g.
Risiko Mudharabah
1)
Pengelola menggunakan modal tidak sesuai dengan kontrak
2)
Lalai dan kesalahan yang disengaja
3)
Penyembunyian keuntungan oleh pengelola (tidak jujur)
2. Pembiayaan Musyarokah/Syirkah
a. Pengertian Musyarokah
Pengertian
musyarokah (syirkah/serikat/kongsi) adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil
dimana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan, dengan proporsi bisa sama
atau tidak. Keuntungan/Kerugian dibagi sesuai dengan kesepakatan (atau dibagi
sesuai proporsi modal).
Transaksi
musyarokah dilandasi adanya keinginan dari calon angota/nasabah dan pengurus
lembaga keuangan untuk memulai kerjasama, para pihak yang bekerja sama untuk
meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan
memadukan seluruh sumber daya.
b. Landasan Syariah
“…….
maka mereka berserikat pada sepertiga………” (An-Nisaa : 12)
Dalam
surah An-Nisaa menunjukkan bahwa dalam Al-Quran juga dijelaskan tentang adanya
perserikatan dalam kepemilikan harta.
c.
Jenis-Jenis Musyarokah
Musyarokah
Kepemilikan, musyarokah yang tercipta karena warisan, wasiat atau kondisi
lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu asset oleh dua orag atau lebih. Dalam
musyarokah ini, kepemilikan dua orang atau lebih berbagi dalam sebuah asset
nyata dan berbagi pula dari keuntungan yang dihasilkan asset tersebut.
Musyarokah
akad, tercipta dengan cara kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju bahwa
tiap orang dari mereka memberikan modal musyarokah. Mereka pun sepakat berbagi
keuntungan dan kerugian. Musyarokah akad dibagi menjadi:
1).
Syirkah al-‘Inan
Syirkah
al-‘Inan adalah kontrak antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan
suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Setiap pihak
berbagi dalam keuntungan dan kerugian sebagaimana yang disepakai diantara
mereka. Akan tetapi, porsi masing-masing pihak, baik dalam dana maupun kerja
atau bagi hasil, sesuai dengan kesepakatan mereka (tidak harus sama).
2).
Syirkah Mufawadhoh
Syirkah
mufawadhoh adalah kontrak kerja sama antara dua orang atau lebih. Setiap pihak
memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja.
setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara sama. Dengan demikian,
syarat utama dari jenis musyarokah ini adalah kesamaan dana, kerja, tanggung
jawab, dan beban dibagi oleh masing-masing pihak.
3).
Syirkah A’maal
Syirkah
A’maal adalah kontrak kerja sama dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan
secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu. Misalnya, kerja sama
antara dua orang arsitek untuk menggarap sebuah proyek atau kerja sama dua orang
penjahit untuk menerima order pebuatan seragam sebuah kantor. Musyarokah ini
kadang-kadang disebut musyarokah abdan atau sanaa’i.
4).
Syirkah Wujuh
Syirkah
Wujuh adalah kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi baik
dan ahli dalam bisnis. Mereka membeli barang secara kredit dari suatu
perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai. Mereka berbagi dalam
keuntungan dan kerugian berdasarkan jaminan kepada penyuplai yang disediakan
oleh tiap mitra. Jenis Musyarokah ini tidak memperlukan modal karena pembelian
seacra kredit berdasarkan jaminan tersebut. Karenanya kontrak ini pun lazim
disebut sebagai musyarokah piutang.
e.
Manfaat Musyarokah
Terdapat banyak manfaat dari pembiayaan
secara musyarokah ini, diantaranya :
BMT
(Koperasi) akan mempunyai peningkatan pendapatan seiring dengan naiknya
pendapatan anggota.
BMT
(Koperasi) dapat memberikan kepada anggota atas bagi hasil dari anggota
peminjam atau mitra musyarokah.
Anggota
akan merasa terbantu, karena bagi hasil baru bisa diketahui setelah ada
pendapatan usaha dan bukan sebelum usaha dimulai.
Anggota
akan tetap mampu menjaga stabilitas cahs flow perusahanya, karena mengembalikan
cicilan pokok disesuaikan dengan jadwal cash flow yang disepakati bersama.
Anggota
akan mendapat konsultasi dan bimbingan dari BMT (Koperasi), karena skema musyarokah
memungkinkan BMT (Koperasi) untuk melakukan pendampingan dan konsultasi usaha
bagi anggota.
BMT
(Koperasi) akan lebih berhati-hati dalam menentukan investasinya, karena
pendapatan BMT sangat dipengaruh oleh pendapatan usaha anggota.
f.
Resiko Musyarokah
Jika
anggota tidak jujur bisa dimungkinkan anggota akan menerapkan pembukuan ganda,
sehingga BMT (Koperasi) akan menerima pembukuan yang mencantumkan pendapatan
usaha yang lebih rendah dibanding dengan kondisi yang sesungguhnya terjadi
BMT
(Koperasi) sangat perlu untuk mengontrol atau mengawasi usaha anggota. Bahkan BMT
(Koperasi) bisa melakukan audit terhadap kondisi usaha tertentu.
Demikian bentuk-bentuk kerjasama menurut
syari’at islam. Semoga dengan perekonomian yang Syar’i, dengan perekonomian
yang Islami dapat memajukan perekonomian secara global. Aamiin…