MEMBANGUN PEREKONOMIAN UMAT
MELALUI MASJID
Masjid mempunyai arti Bahasa
yaitu tempat untuk bersujud. Secara umum Masjid diartikan sebagai tempat
beribadah umat Islam, khususnya dalam menegakkan shalat. Meskipun fungsi
utamanya sebagai tempat menegakkan shalat, namun Masjid bukanlah hanya tempat
untuk melaksanakan shalat saja. Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam, selain dipergunakan untuk shalat, berdzikir dan beri'tikaf, Masjid juga
dipergunakan untuk kepentingan sosial. Seperti, sebagai tempat belajar dan
mengajarkan kebajikan (menuntut ilmu), merawat orang sakit, menyelesaikan hukum
dan lain sebagainya.
Dalam perkembangannya, Masjid telah mengalami kemajuan yang sangat pesat, baik
dalam bentuk bangunan maupun fungsi dan perannya. Hampir dapat dikatakan,
dimana ada komunitas muslim di situ ada Masjid. Memang umat Islam tidak bisa
terlepas dari Masjid. Disamping menjadi tempat beribadah, Masjid telah menjadi
sarana berkumpul, menuntut ilmu, bertukar pengalaman, pusat da’wah dan lain
sebagainya.
Banyak Masjid didirikan umat Islam, baik Masjid umum, Masjid Sekolah, Masjid
Kantor, Masjid Kampus maupun yang lainnya. Masjid didirikan untuk memenuhi
kebutuhan umat, khususnya kebutuhan spiritual, guna mendekatkan diri kepada
Allah SWT. Tunduk dan patuh mengabdi kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Masjid
menjadi tambatan hati, pelabuhan pengembaraan hidup dan energi kehidupan umat.
Di era modern
ini, masjid dapat mengambil fungsi dan peran penting dalam membangun peradaban
umat. Masjid hendaknya dapat memberikan pengaruh signifikan bagi masyarakat
yang ada di sekitarnya. Makanya masjid tidak hanya berfungsi sebagai sarana
ibadah tetapi juga dapat dijadikan sebagai sarana dakwah dan pusat informasi
Islam, pendidikan dan pembinaan, pengembangan ekonomi umat, seni dan budaya
Islam dan kegiatan sosial lainnya. Semua kegiatan tersebut hendaknya dapat
menarik perhatian umat untuk memakmurkan masjid dan menjadikan masjid dalam
memenuhi kebutuhan rohaninya.
BEBERAPA FUNGSI DAN PERAN MASJID
Masjid
memiliki fungsi dan peran yang dominan dalam kehidupan umat Islam, beberapa di
antaranya adalah:
1. Tempat beribadah
Sesuai
dengan namanya Masjid adalah tempat sujud. “Sujud” dalam arti luas adalah
menghambakan diri sepenuhnya kepada Allah, baik dengan melakukan shalat,
dzikir, tilawah atau ibadah-ibadah yang lain. Sebagaimana diketahui bahwa makna
ibadah di dalam Islam adalah luas menyangkut segala aktivitas kehidupan yang
ditujukan untuk memperoleh ridla Allah, maka fungsi Masjid disamping sebagai
tempat shalat juga sebagai tempat beribadah secara luas sesuai dengan ajaran
Islam.
2. Tempat menuntut ilmu dan Pembinaan Umat
Masjid berfungsi sebagai tempat untuk belajar mengajar, dan
pembinaan umat. Pembinaan umat merupakan hal yang sangat penting bagi kehidupan
umat islam. Dengan Pembinaan umat, diharapkan umat islam memiliki kepribadian
islami, pengetahuan dan wawasan yang luas sehingga dapat menerapkan nilai-nilai
islam dalam kehidupan sehari-hari.
3. Sebagai pusat da’wah dan Kaderisasi Umat
Masjid merupakan tempat untuk berda’wah dan kaderisasi umat.
Dari Masjid akan terbentuk suatu organisasi, kelompok, atau
perkumpulan-perkumpulan tertentu yang didalamnya melibatkan pimpinan dan
anggota. Sebagai tempat pembinaan jama’ah dan kepemimpinan umat, Masjid
memerlukan aktivis yang berjuang menegakkan Islam secara istiqamah dan
berkesinambungan. Karena itu pembinaan kader perlu dipersiapkan dan dipusatkan
di Masjid. Di antaranya dengan Taman Pendidikan Al Quraan (TPA), Remaja Masjid
maupun Ta’mir Masjid beserta kegiatannya.
Dari berbagai fungsi dan peran Masjid
tersebut, maka akan ada berbagai organisasi, halaqah, kelompok,
perkumpulan-perkumpulan yang terbentuk yang mempunyai potensi ekonomi yang sangat
kuat. Potensi ekonomi ini bisa dikembangkan untuk membangun perekonomian umat
dengan berbasis Masjid.
Indonesia merupakan negara besar yang struktur
ekonominya masih sangat timpang. Hal ini terjadi karena basis ekonomi yang
strategis hanya dimonopoli oleh segelintir orang, yaitu kalangan feodal-
tradisional dan masyarakat modern-kapitalis dengan konsep ekonomi “ribawi”.
Untuk mengurangi ketimpangan ekonomi
tersebut, Masjid dapat mengambil peran dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis
Masjid. Sebagai contoh sederhana, misalnya ada komunitas di Masjid dengan
anggota 100 orang, dari musyawarah disepakati setiap orang menyetor iuran
sepesar 10 ribu maka akan terkumpul 1juta per bulan. Uang tersebut bisa
digunakan untuk memenuhi kebutuhan sebagian anggota dengan system jual-beli
yang syari’ah. Demikian seterusnya, maka komunitas tersebut, bisa berkembang
untuk mendirikan koperasi atau BMT (Baitul Mal wat Tamwil).
Dengan cara ini,
Islam telah mempunyai konsep pemberdayaan ekonomi umat yang keluar dari jaring-jaring
ekonomi kapitalis. Banyak sarana yang disediakan dan dirasa mampu meminimalisir
kesenjangan ekonomi umat, yaitu dengan memaksimalkan peran-peran lembaga pemberdayaan
ekonomi Islam seperti wakaf, zakat dan lembaga ekonomi makro seperti baitul maal
wat tamwil. Institusi seperti zakat dan Baitul Maal wat Tamwil pada masa awal Islam
sampai masa keemasan peradaban Islam menempati peranan yang strategis dalam
menjawab kesenjangan ekonomi umat.
Masjid dapat menjadi
sentral kekuatan perekonomian umat. Dimasa lalu, pada masa Nabi, masjid dapat
diperankan secara maksimal sebagai sentral umat Islam untuk berbagai kegiatan.
Salah satu kegiatan ekonomi yang dimiliki oleh masjid yang mungkin dapat
dipraktekan dan dijadikan contoh sebagai basis pemberdayaan umat, khususnya di bidang
ekonomi dan pengentasan kemiskinan adalah pembentukan BMT (Baitul Mal wat tamwil)
berbasis Masjid. Masjid dengan aktifitas kegiatan ekonomi yang dimotori oleh
BMT akan sanggup menjadi basis pemberdayaan ekonomi para jamaahnya, maupun umat
Islam di sekitarnya secara luas.
BMT merupakan
Lembaga Mikro Keuangan Syariah adalah suatu lembaga keuangan yang di dalamnya mencakup
dua jenis kegiatan sekaligus, yaitu kegiatan mengumpulkan dana dari berbagai
sumber seperti zakat, infaq dan sedekah, dan lain-lain yang dapat dibagikan/disalurkan
kepada yang berhak dalam mengatasi kemiskinan. Dan kegiatan produktif dalam
rangka menciptakan nilai tambah baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
BMT memiliki dua
fungsi, yaitu sebagai bait al-mal dan bait al-tamwil. Sebagai bait al-mal, BMT mempunyai
fungsi sebagai Lembaga pengumpulan Zakat. Sementara sebagai bait al-tamwil, BMT
berfungsi sebagai lembaga keuangan dan pembiayaan. Ini berarti, perlu ada sosialisasi
yang lebih intensif dan efektif dari BMT sehingga dua fungsi di atas dapat
dimaksimalkan.
Dengan
mengikuti perkembangan tekhnologi informasi BTM bisa meluncurkan suatu aplikasi
online, untuk melayani kebutuhan anggota dan masyarakat di sekitar masjid.
Pemberdayaan
Ekonomi Masyarakat Berbasis Masjid, sangat dibutuhkan, dalam mempertahankan
eksistensi, dan harus mendapat dukungan dari suatu organisasi yang kuat, yang mampu
bergerak dinamis mengikuti perkembangan jaman, tetapi tetap didalam jalur Islami/Syar’i.
Wasalam..